Good Corporate Governance

Good Corporate Governance
Bagian - Bagian Good Corporate Governance

Minggu, 28 Juni 2015

Makalah Good Corporate Governance dan Contohnya



BAB I
PENDAHULUAN
Ø  Latar Belakang
                Ekonomi  merupakan  bagian yang  tidak bisa   dipisahkan  dari kehidupan manusia. Ekonomi juga memiliki peranan yang  penting untuk menjaga kestabilan kehidupan   berbangsa  dan  bernegara.  Tingkat  pertumbuhan  dan  pembangunan suatu  negara  dapat  dilihat   dari  indikator    ekonominya . Setiap  negara,  dalam mencapai tujuannya  menggunakan  sistem  ekonomi  yang  berbeda-beda.  Sistem
ekonomi  yang  berkembang  saat ini  di  dunia  adalah   sistem ekonomi  kapitalis, sosialis, campuran, dan sistem ekonomi Islam.
Salah satu sistem ekonomi yang saat ini mendapat pengakuan dunia adalah sistem ekonomi Islam atau yang lebih dikenal dengan sistem ekonomi syari’ah.Kajian-kajian ilmiah tentang ekonomi dan    keuangan Islam muncul serta mengalami perkembangannya sejak tahun 1970-an, baik di Timur Tengah maupun di  negara-negara Islam  yang lain . Sejak saat itu, sistem  ekonomi  Islam  muncul sebagai wacana dan dipandang sebagai suatu alternatif pilihan.
Perkembangan ekonomi Islam terjadi sejalan dengan kecenderungan yang menguat terhadap pemihakan sistem ekonomi neo-klasik akibat menguatnya anggapan bahwa ekonomi Keynesian sudah tidak lagi mampu menjawab berbagai masalah perekonomian negara-negara kapitalis barat (Masyhuri, 2003: 11)
           
Perencanaan bisnis adalah dokumen yang menyatakan daya tarik dan harapan sebuah bisnis. Sebuah bisnis plan yang akan mengoperasikan sebuah usaha harus mencantumkan secara jelas lokasi, proses, masalah bahan baku, masalah tempat, tanah dan lainnya.
Perencanaan bisnis adalah suatu cetak biru tertulis ( blue print ) yang berisikan tentang misi usaha, usulan usaha, operasional usaha, rincian financial, strategi usaha, peluang pasar yang mungkin diperoleh, dan kemampuan serta keterampilan pengelolaannya.
Perencanaan bisnis sebagai persiapan awal memiliki 2 fungsi penting yaitu: sebagai pedoman untuk mencapai keberhasilan manajemen usaha, dan sebagai alat untuk mengajukan kebutuhan permodalan yang bersumber dari luar.
Munculnya masalah good corporate governance (GCG) terjadi karena adanya
pemisahan antara kepemilikan dan pengendalian perusahaan (Suad Husnan, 2007). Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) memperkenalkan dan mengintroduksir konsep GCG sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat, dalam rangka economy recovery (Sulistyanto & Lidyah, 2002). Konsep ini diharapkan dapat
melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditur agar dapat memperoleh kembali investasinya (Sulistyanto & Wibisono, 2003). Survei yang dilakukan La Porta, Lopez, Shleifer, dan Vishny pada tahun 1998-2000 mengenai perlindungan investor dan corporate governance mengklasifikasikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat penerapan GCG yang rendah (Fajari, 2004) Sedangkan Bank Dunia dalam sebuah survei Governance Research Indicator Country Snapshot tahun 2002 memberi Indonesia skor rata-rata di bawah 25 dari kemungkinan 1-100 untuk enam kategori penilaian, jauh tertinggal dari negara-negara tetangga yang memperoleh skor rata-rata di atas 50 (Fajari, 2004). Sehingga tidak mengejutkan jika hasil penelitian yang dilakukan oleh Asian Development Bank (ADB) menyimpulkan bahwa penyebab krisis ekonomi di negara-negara Asia, termasuk Indonesia, adalah (1) mekanisme pengawasan dewan komisaris (board of director) dan komite audit (audit committee) suatu perusahaan tidak berfungsi dengan efektif dalam melindungi kepentingan pemegang saham dan (2) pengelolaan perusahaan yang belum profesional (Sulistyanto&Wibisono, 2003). Dengan kata lain, penerapan konsep GCG 2 yang tidak optimalah yang menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di negara-negara Asia
khususnya Indonesia.

Corporate governance (CG) diartikan sebagai sebuah sistem yang mana
perusahaan dijalankan dan dikendalikan (Cadbury, 1992 dalam Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Walaupun istilah CG hampir tidak dikenal di Indonesia pada masa sebelum krisis, namun pada dasarnya terminologi tersebut digunakan untuk suatu konsep lama berupa kewajiban fidusiari dari mereka yang mengontrol perusahaan untuk bertindak bagi kepentingan seluruh pemegang saham dan stakeholder. Konsep kewajiban fidusiari didasari oleh agency theory dimana permasalahan agency muncul ketika kepengurusan suatu perusahaan terpisah dari kepemilikan. Dengan kata lain, dewan komisaris dan direksi sebagai agent dalam suatu perusahaan mempunyai kepentingan yang berbeda dengan pemegang saham (Herwidayatmo, 2000). CG mempengaruhi pengembangan dan fungsi dari pasar modal dan mendorong pengoptimalan alokasi sumber daya sehingga dapat mengurangi pengawasan shareholder atas perusahaan dan biaya audit (Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Lebih lanjut, karakteristik CG dan sistem hukum perlindungan investor juga mempengaruhi fungsi auditor dan tuntutan atas kualitas audit (Piot, 2001 dalam Ballesta & Garcia-Meca, 2005).

Pertimbangan auditor mengenai pengendalian internal perusahaan pada laporan keuangan yang diperiksanya, sebagai salah satu dasar pelaksanaan auditing yang dinyatakan dalam asersi manajemen bahwa karakteristik CG khususnya board of directors (dewan komisaris) diharapkan mempunyai hubungan yang signifikan dengan kualitas praktek pelaporan keuangan (Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Pratolo (2007) bahwa baik buruknya good corporate governance BUMN 3 di Indonesia memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pengendalian intern pada BUMN tersebut (Pratolo, 2007). Padahal, pengendalian intern adalah salah satu dasar pemeriksaan laporan keuangan yang pada akhirnya akan menjadi dasar pertimbangan auditor dalam memberikan opininya. Dengan demikian, CG juga mempengaruhi pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya. Suatu struktur GCG akan membantu auditor mengurangi tekanan manajemen agar auditor memberikan opini yang mereka harapkan (Ballesta & Garcia-Meca, 2005). Beberapa penelitian terdahulu (Chang & Walter, 1996; Chen et al, 2001; Ballesta & Garcia-Meca, 2005) telah meneliti apakah perusahaan dengan tata kelola (CG) yang baik akan menerima lebih banyak laporan audit yang unqualified dibanding perusahaan yang tidak memiliki tata kelola (CG) yang baik. Chang dan Walter (1996) menunjukkan hasil bahwa laporan audit qualified akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki lebih banyak proporsi ekuitas yang dimiliki oleh manajemen. Selanjutnya Chen et al.,(2001) menemukan bahwa probabilitas dalam menerima kualifikasi audit menurun dengan meningkatnya kepemilikan manajemen atas saham perusahaan dan kepemilikan oleh perusahaan luar negeri. Lebih lanjut Gul et al., (2001) menguji hubungan antara dominansi dewan direksi pada perusahaan keluarga dan kecenderungan perusahaan tersebut menerima kualifikasi audit.

 Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa dewan direksi yang dominan pada perusahaan keluarga cenderung untuk bertindak berdasar kepentingan perusahaan dan mempersiapkan laporan keuangan yang lebih kecil kemungkiannya untuk menerima kualifikasi audit. Rendahnya penerapan konsep GCG di Indonesia dan hasil penelitian terdahulu yang tidak konsisten merupakan motivasi penelitian ini. Penelitian ini memfokuskan pada 4 hasil proses audit dengan ada atau tidak adanya suatu kualifikasi audit (audit qualification), yang mana hal tersebut merupakan perhatian utama para pengguna laporan keuangan. Hasil proses audit yang difokuskan dalam penelitian ini adalah laporan audit yang memuat kualifikasi audit, dan hubungannya dengan struktur corporate governance yang baik (GCG).




                        RUMUSAN MASALAH
Ø  Menjelaskan Hakikat ekonomi, dan pengertian bisnis serta good corporate governance (GCG) !
Ø  Apa yang dimaksud dengan etika dan sistem ekonomi ?
Ø  Apa saja konsep,tujuan,prinsip, serta manfaat GCGØ  Bagaimana Gcg Dan Hukum Perseorangan Di Indonesia 
Ø  Apa saja Organ khusus dalam penerapan GCG. 
Ø  Bagaimana GCG Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN),GCG dan Pengawasan Pasar Modal di Indonesia dan Good Corporate Governance  Perbankan di Indonesia ?  


TUJUAN
Ø  Untuk mengetahui bentuk dasar kemilikan bisnis, klasifikasi bisnis, serta strategi bisnis. 
Ø  Untuk mengetahui konsep,tujuan,prinsip, serta manfaat GCG.Ø  Untuk mengetahui organ khusus dalam penerapan GCG. 
Ø  Untuk mengetahui bagaimana Gcg Dan Hukum Perseorangan Di Indonesia, GCG Dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN),GCG dan Pengawasan Pasar Modal di Indonesia dan Good Corporate Governance  Perbankan di Indonesia.



BAB II
PEMBAHASAN


  PENGERTIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Ø Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan

Ø  Cadbury Committee of United Kingdom
Cadbury, Good Corporate Governance adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, danstakeholder pada umumnya. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham, dan sebagainya.

Ø  Forum for Corporate Governance in Indonesia FCGI (2006)
Pengertian Good Corporate Governance menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia – FCGI (2006) tidak membuat definisi tersendiri tetapi mengambil definisi dari Cadbury Commite of Uniter Kingdom, yang kalau diterjemahkan adalah: “seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain suatu system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan”

Ø  menurut Sukrisno Agoes (2006)
Mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik sebagai suatu system yang mengatur hubungan peran dewan komisaris, peran direksi, pemegang saham, dan pemagku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan,pencapaiannya dan penilaian kinerjanya.

Ø  Organization for Economic Cooperation and Development (OCED) ( dalam Tjager dkk, 2004).
Mendefinisikan GCG sebagai  suatu struktur yang terdiiri atas para pemegang saham, direktur, manajer, seperangkat tujuan yang ingin dicapai perusahaan dan alat – alat yang ingin yang akan digunakan dalam mencapai tujuan dan memantau kinerja.

Ø  Menurut Wahyudi Prakarsa (2007:120)
               GCG adalah mekanisme ublictrative yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan permainan dan ublic intensif sebagai kerangka kerja yang diperlukan untuk menentukan tujuan-tujuan perusahaan dan cara-cara pencapaian tujuan-tujuan serta pemantauan kinerja yang dihasilkan.



  KONSEP GCG

1.   Wadah
Organisasi (perusahaan, social, pemerintah)
2.  Model
Suatu system, proses dan seperangkart peraturan, termasuk prinsip-prinsip, serta nilai-nilai yang melandasi praktik bisnis yang sehat
3.  Tujuan
Ø  Meningkatkan kinerja organisasi
Ø  Menciptakan nilai tambah bagi semua pemangku kepentingan
Ø  Mencegah dan mengurangi manipulasi serta kesalahan yang signifikan dalam mengelola organisasi
Ø  Meningkatkan upaya agar para pemangku kepentingan tidak dirugikan
4.  Mekanisme
Mengatur dan mempertegas kembali hubungan peran, wewenang dan tanggung jawab.
Ø  Dalam arti sempit: antar pemilik/pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
Ø  Dalam arti luas: antar seluruh pemangku kepentingan
                                                   





 


  
TUJUAN-TUJUAN GCG

Berdasarkan berbagai definisi GCG yang disampai di atas dapat diketahui ada lima macam tujuan utama Good Corporate Governance yaitu :
Ø  Untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan nilai perusahaan.
Ø  Untuk dapat mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
Ø  Untuk dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dari organ perusahaan      demi menjaga kepentingan para shareholder dan stakeholder perusahaan.
Ø  Untuk meningkatkan kontribusi perusahaan (khusunya perusahaan-perusahaan pemerintah) terhadap perekonomian nasional.
Ø  Meningkatkan investasi nasional; dan
Ø  Mensukseskan program privat-isasi perusahaan-perusahaan pemerintah.


 PRINSIP-PRINSIP GCG

Pelaksanaan good corporate governance dilakukan dengan menggunakanprinsip-prinsip yang berlaku secara internasional. Prinsip-prinsip dasar inidiharapkan menjadi rujukan bagi para regulator (pemerintah) dalammembangun framework bagi penerapan good corporate governance. Prinsip-prinsip Dasar penerapan good corporate governance yang dikemukakan oleh
Forum for Corporate Governance in Indonesia (2001: 31) adalah sebagai
berikut :
Ø  Fairness (Perlakuan yang Setara)
Merupakan prinsip agar para pengelola memperlakuan yang sama terhadap  para pemegang saham, terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, dengan keterbukaan informasi yang penting serta melarang pembagian untuk pihak sendiri dan perdagangan saham oleh orang dalam (insider trading).

Ø  Transparency (Transparansi)
Hak-hak para pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar dan  tepat waktu mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan  mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan  turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.



Ø  Accountability (Akuntablitas)
Adalah Prinsip di mana para pengelola berkewajiban untuk membina system akuntansi yang efektif untuk menghasilkan laporan keuangan (financial statement ) yang dapat dipercaya. Untuk itu diperlukan penjelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban setiap organ sehingga pengelolaan berjalan efektif.

Ø  Responsibility (Prinsip Tanggung jawab)
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh ubli dan kerja sama yang aktif antara perusahaan serta pemegang kepemtingan dalam menciptakan kesejahteraan.

Ø  Indepandency (kemandirian)
Sebagai tambahan prinsip dalam pengelolaan BUMN, artinya suatu keadaan dimana para pengelola dalam mengambil suatu keputusan bersifat professional, mandiri, bebas dari konflok kepentingan dan bebas dari tekanan / pengaruh dari manapun yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip – prinsip pengelolaan yang sehat.

Ø  Fairness (kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.  Diharapkan fairness dapat menjadi ublic pendorong yang dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam kepentingan dalam perusahaan.

MANFAAT GCG
Penerapan konsep GCG merupakan salah satu upaya untuk memulihkan kepercayaan terhadap investor dan institusi terkait di pasar modal. Menurut Tjager dkk (2003) mengatakan bahwa paling tidak ada lima alas an mengapa mengapa penerapan GCG itu bermanfaat, yaitu:
Ø  Berdasarka survey yang telah dilakukan oleh McKinsey & Company menunjukkan bahwa para investor institusional lebih menaruh kepercayaan terhadap perusahaan-perusahaan di Asia yang telah menerapkan GCG.
Ø  Berdasarkan berbagai analisis ternyata ada indikasi keterkaitan antara terjadinya krisis financial dan krisis berkepanjangan di Asia denngan lemahnya tata kelola perusahaan.
Ø  Internasionalisasi pasar – termasuk liberalisasi pasar financial dan pasar modal menuntut perusahaan untuk menerapkan GCG.
Ø  Kalau GCG bukan obat mujarab untuk keluar dari krisis system ini dapat menjadi dasar bagi beberkembangnya system nilai baru yang lebih sesuai dengan lanskap bisnis yang kini telah banyak berubah.
Ø  Secara teoris, praktik GCG dapat meningkatkan nilai perusahaan.

Menurut Mas Ahmad Daniri (2005;14) jika perusahaan menerapkan mekanisme penerapan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan efektif maka akan dapat memberikan manfaat antara lain:
Ø  Mengurangi agency cost, yaitu suatu biaya yang harus ditanggung oleh pemegang saham akibat pendelegasian wewenang kepada pihak manajemen.
Ø  Mengurangi biaya modal (Cost of Capital).
Ø  Meningkatkan nilai saham perusahaan di mata ublic dalam jangka panjang.
Ø  Menciptakan dukungan para stakeholder dalam lingkungan perusahaan terhadap keberadaan perusahaan dan berbagai strategi dan kebijakan yang ditempuh perusahaan.



 GCG DAN HUKUM PERSEORANGAN DI INDONESIA

Definisi Perseroan Terbatas menurut Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 (“UUPT”), berbunyi: “Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut (“Perseroan”), adalah badan hokum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
Dalam  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 dijelaskan hokuml penggantian kegiatan perusahaan (perseroan) di Indonesia yang didasarkan atas hokum hokum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 adalah adanya perubahan dan perkembangan yang cepat berkaitan dengan teknologi , ekonomi, harapan masyarakat tentang perlunya peningkatan pelayanan dan kepastian hokum, kesadaran hokum dan lingkungan, sertatuntutan pengelolaan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Beberapa ketentuan lama yang masih relevan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 masih dipertahankan. Namun ada beberapa ketentuan baru yang ditambahkan, antara lain:
Ø  Dimungkinkan mengadakan RUPS dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada seperti: telekonferensi, video konferensi dan yang lainnya
Ø  Kejelasan mengenai tata cara pengajuan dan pemberian pengesahan status badan hokum dan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
Ø  Memperjelas dan mempeertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris, termasuk mengatur mengenai komisaris independen dan komisaris utusan
Ø  Kewajiban perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab hokum dan lingkungan

2.7  ORGAN KHUSUS DALAM PENERAPAN GCG, YAITU:
Ø  Komisaris Independen
Ø  Direktur Independen
Ø  Komite Audit
Ø  Sekretaris Perusahaan

ü  Komisaris Direktur Independen
Indra Surya dan ivan Yustiavandana (2006) mengungkapkan ada dua pengertian independen terkait konsep Komisaris Direktur Independen tersebut
Pertama, Komisaris dan Direktur Independen adalah seseorang yang ditunjuk untuk mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas). Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan, anggota Direksi dan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, sedangkan keputusan yang diambil dalam RUPS didasarkan atas perbandingan jumlah suara para pemegang saham Kedua, Komisaris dan Direktur Independen adalah pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak manapun dan semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan keahlian hokumlonal yang dimilikinya untuk sepenuhnya menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan. Keberadaan Komisaris Independen telah diatur Bursa Efek Indonesia melalui peraturan BEI sejak tanggal 20 Juli 2001 mengenai beberapa hokuml tentang Komisaris Independen adalah sebagai berikut:
·         Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham Pengendali Perusahaan tercatat yang bersangkutan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum menunjukkan sebagai direktur tidak terafiliasi.
·         Tidak memiliki hubungan afiliasi Komisaris  dan Direktur lainnya dari perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
·         Tidak bekerja rangkap sebagai direksi pada perusahaan lain
·         Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi perpanjang pada pasar modal yang jasanya digunakan oleh Perusahaan Tercatat selama enam bulan sebelum penunjukan sebagai direktur

ü  Komite Audit
Menurut Subur (2003) yang dikutip I Putu Sugiartha Sanjaya, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Komite Audit adalah sebagaiberikut:
·         Anggota Komite Audit harus memiliki keseimbangan keterampilan dan pengalaman dengan latar belakang usaha yang luas.
·         Anggota Komite Audit harus independen, objektif dan hokumlonal.
·         Anggota Komite Audit harus memiliki integritas, dedikasi, pemahaman yang baik mengenai organisasi, lingkungan bisnis serta risiko dan hokuml.
·         Paling sedikit anggota komite audit harus memiliki pengertian yang baik tentang analisa dan penyusunan laporan keuangan.
·         Ketua Komite Audit harus memiliki kemampuan untuk memimpin dan terampil berkomunikasi dengan baik. Selain hal tersebut, menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menambahkan bahwa anggota Komite Audit tidak merangkap jabatan yang sama pada perusahaan lain pada periode yang sama.
Keberadaan Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor SE-03/PM/2002 (bagi perusahaan publik) dan Keputusan Menteri BUMN Nomor  KEP-103/MBU/2002 (bagi BUMN). Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite Audit mempunyai fungsi membantu Dewan Komisaris untuk (i) meningkatkan kualitas Laporan Keuangan, (ii) menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan, (iii) meningkatkan efektifitas fungsi internal audit (SPI) maupun eksternal audit, serta (iv) Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
Kewenangan Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai alat bantu DK, sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya sebatas rekomendasi kepada DK), kecuali untuk hal spesifik yang telah memperoleh hak kuasa eksplisit dari DK, misalmya mengevaluasi dan menentukan komposisi auditor eksternal, dan memimpin suatu investigasi khusus. Peran dan tanggung jawab Komite Audit akan dituangkan dalam Charter Komite Audit yang secara umum dikelompokkan menjadi tiga bagian besar, yaitu financial reporting, corporate governance, dan risk and control management.
Pada akhirnya, suatu Dewan Komisaris yang aktif, canggih, ahli, beragam dan yang terpenting independen yang menjalankan fungsinya secara efektif dan dibantu oleh Komite Audit adalah yang paling baik untuk ditempatkan dalam memastikan implementasi Good Corporate Governance  berjalan dengan baik sehingga kecurangan (fraud) maupun keterpurukan bisnis dapat dihindari. (Alison)

ü  Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Jabatan sekretaris perusahaan menempati posisi yang sangat tinggi dan strategis karena orang dalam jabatan ini berfungsi sebagai pejabat penghubung (liason officer) tau semacam public relations/ investor relations antara perusahaan dengan pihak diluar perusahaan.tugas utama sekretaris perusahaan antara lain menyimpan dokumen perusahaan, Daftar Pemegang Saham, risalah rapat direksi dan RUPS, serta menyimpan dan menyediakan informasi penting lainnya bagi kepentingan seluruh pemangku kepentingan.


GCG DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Pada awalnya tujuan dibentuknya BUMN adalah merupakan penjabaran dan implementasi pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi “Bumi dan air kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Berdasarkan peraturan yang ada, dapat dibedakan tiga jenis bentuk hokum BUMN yaitu Persero, Perusahaan Umum (Perum), dan perusahaan jawatan (Perjan). Tjager dkk (2003) selanjutnya mengungkapkan bahwa rendahnya kinerja BUMN ini ada kaitannya dengan belum efektifnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik di BUMN tersebut. Contohnya pemberian remunerasi yang berlebihan kepada direksi. Tujuan GCG diatur dalam pasal 4 adalah:
Ø  Memaksimalkan nilai BUMN dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
Ø  Mendorong pengelolaan BUMN secara professional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemendirian organ.
Ø  Mendorong agar organ dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab social BUMN terhadap para pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN.
Ø  Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional.
Ø  Menyukseskan program privatisasi.


 GCG DAN PENGAWASAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Secara formal, pasar modal dapat didefinisikan sebagai pasar dimana berbagai instrument keuangan jangka panjang hoku diperjual belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang terbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta. Keberadaan pasar modal ditentukan oleh lembaga-lembaga penunjang pasar modal, antara lain:
Ø  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;
Ø  Bursa Efek;
Ø  Lembaga Kliring;
Ø  Investor;
Ø  Akuntan public;
Ø  Konsultan hokum.


 GOOD CORPORATE GOVERNANCE  PERBANKAN DI INDONESIA

Menyadari tata kelola perbankan di Indonesia masih lemah, dalam upaya menata kembali manajemen dan kegiatan perbankan di Indonesia, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan No 8/4/PBI/2006 pada tanggal 30 januari 2006 tentang implementasi GCG oleh Bank-bank komersial. Secara garis besar, peraturan ini mengatur tentang :
Ø  Prosedur pengelolaan melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kesetaraan
Ø  Tujuan implementasi GCE, minimal untuk merealisasikan:
ü  Kejelasan tugas dan tanggung jawab Dewan komisaris dan Dewan Dereksi
ü  Kelengkapan dan implementasi tugas komite dan unit pelaksana fungsi internal audit bank
ü  Kinerja ketaan, fungsi auditor internal dan eksternal
ü  Implementasi manajemen resiko termasuk system pengendalian internal
ü  Ketentuan dalam pihak-pihak terkait dan dana dalam jumlah besar
ü  Rencana strategi bank
ü  Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan
Ø  Jumlah komposisi, kriteria dan independensi Dewan Komisaris
Ø  Jumlah, komposisi, kriteria dan independensi Dewan Direksi
Ø  Komite
Ø  Ketaatan, Fungsi Auditor Eksternal dan Internal
Ø  Implementasi Management Resiko
Ø  Ketentuan Dana
Ø  Rencana Strategis Bank
Ø  Aspek Transparansi Kondisi Bank
Ø  Konflik Kepentingan dan Pelaporan Internal
Ø  Laporan dan Asesmen Implementasi GCG
Ø  Implementasi GCG di Cabang Luar Negeri
Ø  Sanksi-sanksi
Ø  Ketentuan Peralihan
Ø  Ketentuan Penutup.


Video Good Corporate Governance :


 Good Corporate PT. Telkomsel Tbk.

Telkomsel selalu menekankan pentingnya Good Corporate Governance (GCG)/Tata Kelola Perusahaan untuk terus diterapkan di perusahaan guna memastikan bahwa para anggota Direksi ada di jalur yang benar untuk mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Fungsi pengawasan didukung oleh sejumlah komite termasuk:
  •   Komite Audit yang mengawasi proses pelaporan keuangan dan pengendalian intern, proses audit internal dan eksternal serta proses manajemen risiko,
  •   Komite Remunerasi yang selalu meninjau kebijakan dan strategi remunerasi Perusahaan secara keseluruhan, dan 
  •   Komite Capital Expenditure, Financing and Management Process (CFMP) yang mengawasi perencanaan belanja modal dan kebijakan pendanaan, manajemen  kapasitas dan supply chain serta penetapan target operasional.
Peran dan fungsi masing-masing komite perlu untuk terus diperkuat untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan terbaik diimplementasikan di Perusahaan, dengan standar yang tinggi dalam hal transparansi dan keterbukaan. Pada saat industri telekomunikasi menuju era digital, Perusahaan harus menyiapkan seluruh sumber dayanya, khususnya sumber daya manusia dan organisasi. Kompetensi sumber daya manusia dan organisasi harus diperkuat secara berkelanjutan agar siap menghadapi tantangan industri. Perusahaan sebagai organisasi juga perlu melanjutkan transformasi untuk mencapai tingkat kinerja tertinggi.

Komitmen kami akan pelaksanaan GCG dalam setiap aspek bisnis merupakan kepatuhan kami terhadap undang-undang perseroan terbatas nomor 40 tahun 2007 dan beberapa aspek dari Sarbanes-Oxley Act (SOA), dimana semua anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TELKOM) diharuskan untuk memenuhi ketentuan GCG mengingat saham TELKOM yang terdaftar di New York Stock Exchange (NYSE).

Pada saat yang sama, penerapan GCG juga dipandang sebagai elemen penting yang akan memastikan daya saing Perusahaan untuk terus menjaga posisi sebagai pemimpin pasar dan membantu dalam menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam rangka membangun struktur GCG yang kuat dalam organisasi, kami memiliki lima prinsip yang menjadi pilar pelaksanaan GCG. Lima prinsip tersebut adalah:

a.Transparansi
Prinsip ini harus dijalankan dalam upaya menghadirkan akses yang adil terhadap semua informasi tentang kinerja keuangan dan operasional Perusahaan.

b.Akuntabilitas
Manajemen dan staf dari semua tingkatan juga diharuskan untuk mengembangkan akuntabilitas tinggi dalam setiap tindakan yang diambil dan dalam menjaga hubungan yang bermanfaat dengan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya serta dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan.

c.Pertanggungjawaban
Prinsip ini membutuhkan komitmen dari seluruh elemen organisasi untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab mereka dalam proses pengambilan keputusan, dalam mempertahankan kepentingan dan aset pemegang saham Perusahaan dan manajemen risiko untuk menjamin kelangsungan bisnis.

d.Kemandirian
Kami menggunakan kebebasan sebagai sebuah organisasi dengan integritas yang tinggi dengan memastikan bahwa semua manajemen bebas dari konflik kepentingan dan / atau pengaruh pihak lain.

e.Kewajaran
Kami menganut prinsip untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya menerima perlakuan yang sama, termasuk peluang yang adil bagi karyawan untuk mendapatkan promosi karir, pelatihan dan pendidikan, dan akses terhadap informasi.


 


    SUMBER : 
    Etika Bisnis Dan Profesi/Leonard J. Brooks/Paul Dunn/Penerbit Salemba Empat.
http://herina-br.blogspot.com/2011/10/pengertian-bisnis-menurut-para-ahli.html